KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia. Sejumlah kalangan memberikan tanggapannya terhadap beleid baru tersebut, tak terkecuali dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey berharap, hadirnya UU minerba baru ini bisa memberikan rasa adil dan kepastian hukum yang jelas bagi industri pertambangan.
UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia. Sejumlah kalangan memberikan tanggapannya terhadap beleid baru tersebut, tak terkecuali dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey berharap, hadirnya UU minerba baru ini bisa memberikan rasa adil dan kepastian hukum yang jelas bagi industri pertambangan.