KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jum'at (10/7) siang tadi. Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Tapi pemerintah masih bergeming dan menganggap bahwa proses pembahasan bersama dengan Komisi VII DPR RI masih dalam koridor ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
UU Minerba digugat ke MK, begini tanggapan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jum'at (10/7) siang tadi. Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Tapi pemerintah masih bergeming dan menganggap bahwa proses pembahasan bersama dengan Komisi VII DPR RI masih dalam koridor ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi