KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba). UU Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Sekali pun nantinya ada pendelegasian perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, detail pengaturannya akan berada dalam PP yang sedang disusun tersebut. Terkait hal ini, Ditjen Minerba pun telah mengirimkan surat edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia. "Iya (sudah ada surat untuk gubernur tentang penundaan pemberian izin pertambangan baru). Detailnya dibahas di PP," kata Heri kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6).
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.