KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah bersiap melaksanakan vaksinasi vaksin virus corona pada tahun 2021. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan vaksin virus corona? Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin virus corona untuk meredakan pandemi Covid-19. Ia menyebut, kebijakan vaksin virus corona gratis dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan. "Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Vaksinasi corona akan dimulai tahun 2021, bagaimana masyarakat bisa mendapatkannya?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah bersiap melaksanakan vaksinasi vaksin virus corona pada tahun 2021. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan vaksin virus corona? Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin virus corona untuk meredakan pandemi Covid-19. Ia menyebut, kebijakan vaksin virus corona gratis dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan. "Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).