Vaksin Merah Putih Resmi Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 resmi diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman.

Yaqut memastikan dengan memiliki sertifikat halal setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Diantaranya efikasi klinis untuk melawan virus, dan dijamin kehalalannya yang akan meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.


"Bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," jelas Yaqut dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Segera Mendapat Sertifikat Halal dari BPJPH

Kemenag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal. Upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19.

"Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yang dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya," lanjutnya.

Tak hanya digunakan oleh Indonesia, setelah diproduksi massal, vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Mendapat Vaksin Booster Sinopharm

"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Editor: Noverius Laoli