KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 mandiri yang disebut dengan vaksinasi gotong royong. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Asal tahu saja, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, vaksinasi gotong royong akan didistribusikan kepada perusahaan menggunakan jenis atau merek vaksin yang berbeda dengan program pemerintah.
Vaksinasi mandiri jadi sentimen positif bagi Kalbe Farma (KLBF)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 mandiri yang disebut dengan vaksinasi gotong royong. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Asal tahu saja, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, vaksinasi gotong royong akan didistribusikan kepada perusahaan menggunakan jenis atau merek vaksin yang berbeda dengan program pemerintah.