Validasi NIK penerima FLPP telah mencapai 96,6%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sehubungan dengan batas waktu penyelesaian penyaluran dana FLPP tahun 2021 pada akhir Oktober mendatang, PPDPP melakukan berbagai persiapan Pengalihan dana FLPP ke BP Tapera. Salah satunya dengan memastikan keabsahan data penerima FLPP yang dikelolanya sejak tahun 2010 hingga 2020. 

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, langkah Ini merupakan salah satu upaya memastikan bahwa akuntabilitas merupakan hal utama dalam mengelola dana FLPP, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.

PPDPP telah melakukan pertemuan dengan 38 bank pelaksana FLPP pada tanggal 16-17 September 2021. Dalam forum itu  dilakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) hasil verifikasi Hasil NIK debitur FLPP dari PPDPP kepada bank pelaksana.


Forum tersebut juga melibatkan unit Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Negeri Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Perluas pasar, BTN genjot penyaluran KPR ke segmen menengah atas

Dari data yang dikelola sejak tahun 2010, PPDPP mengidentifikasikan sebanyak 146.410 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP sebagai data anomali. Data tersebut bersumber dari hasil pemadanan tahun 2016 dan tahun 2021. 

Untuk pemadanan data tahun 2016 terdiri dari 84.067 NIK divalidasi oleh Dukcapil, dan 62.343 NIK yang dilakukan oleh PPDPP berdasarkan pengumpulan data NIK Debitur yang dihimpun dan kemudian divalidasi oleh Dukcapil.

“Setelah dilakukan pemadanan data, sebanyak 141.499 data NIK atau sebesar 96,65% telah dinyatakan valid. Sedangkan sisanya sebanyak 4.911 data NIK atau sebesar 3,35% akan diselesaikan bersama dengan bank pelaksana hingga akhir tahun 2021,” kata Arief Sabaruddin dalam keterangan resminya, Sabtu (18/9).

Baca Juga: SMF telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebesar Rp 53,4 triliun sampai Juli 2021

Arief Sabaruddin mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi pegangan bagi BP Tapera untuk melanjutkan program FLPP agar ke depan akuntabilitas yang sudah diterapkan ini dapat dipertahankan. Dia bilang, ke depan BP Tapera harus bisa memastikan bahwa NIK yang digunakan memang dihuni rumahnya oleh debitur. 

Kriteria anomali yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu jumlah nomor NIK 16 digit, karakter nomor akhir NIK masih mengandung 0000, dua karakter pertama mengandung karakter 0, Karakter NIK mengandung huruf, dan NIK Debitur sama dengan NIK Pasangan.

Editor: Noverius Laoli