Valuasi saham perbankan blue chip saat ini murah tapi ada risikonya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menampakkan tajinya. Hari ini, IHSG menguat 0.03% ke level 4.987,776. Dalam sebulan, indeks telah menguat 10,50%.

Meski demikian, masih ada sejumlah saham penghuni Indeks LQ45 yang memiliki valuasi murah. Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan saham perbankan bluechips saat ini sudah tergolong murah.

“Seperti saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Mandiri (BMRI), itu murah valuasinya,” ujar Hans kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6).


Baca Juga: Ini tiga skenario harga penutupan IHSG pada 2020 versi Mirae Asset sekuritas

Melansir RTI Business, per Rabu (17/6) saham BBRI memiliki price to earnings (PER) sebesar 11,7 kali, saham BMRI memiliki PER 7,2 kali, bahkan PER saham BBNI hanya 4,99 kali.

Analis Royal Investium Sekuritas Indonesia, Wijen Pontus menilai saat ini saat ini emiten perbankan menghadapi risiko akibat pandemi Covid-19, yakni risiko naiknya kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) yang diakibatkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi.

“Penyaluran kredit juga pasti turun,” ujar Wijen, Rabu (17/6).

Hans menilai, prospek emiten perbankan akan membaik seiring membaiknya perekonomian, sehingga tingkat pendapatan masyarakat pun membaik.

“Untuk bank-bank besar di Indonesia, kredit mungkin akan menghadapi restrukturisasi. Tetapi mungkin akan pulih seiring dengan perekonomian yang pulih,” sambung Hans. Hans menilai, perbankan besar di tanah air memiliki likuiditas yang baik.

Baca Juga: Ini 15 saham di indeks LQ45 yang punya PER paling rendah

“Jadi intinya ketika ekonomi membaik, perbankan akan recovery,” pungkas Hans.

Sementara itu, Analis Danareksa Sekuritas Eka Savitri menyematkan status overweight pada saham sektor perbankan. Eka mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan dua peraturan untuk menangani dampak Covid-19 pada sektor perbankan.

Yang pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 64 tahun 2020 mengatur rincian tentang skema fasilitas likuiditas pemerintah, khususnya mengenai distribusi tanggung jawab yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan.

Editor: Noverius Laoli