Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk tengah bersengketa hukum dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Emiten berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran INCO diminta untuk membayar royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian izin usaha atau Kontrak Karya (KK) miliknya.

Baca Juga: Nama CEO Holding Tambang masuk TPA, ada Orias Moedak, Niko Kanter, dan Tony Wenas


Sumber Kontan.co.id menyebut, dalam Kontrak Karyanya, INCO hanya diwajibkan membayar royalti untuk penjualan nickel mate. Akan tetapi, setelah ada audit dari Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP), pihak INCO juga ditagih untuk membayar royalti untuk penjualan cobalt.

"Nah tagihan kurang bayar royalti ini yang digugat ke pengadilan oleh INCO," terangnya ke KONTAN, Minggu (17/11). Hanya saja sumber KONTAN enggan membeberkan berapa royalti yang menjadi gugatan itu. Iya hanya bilang. "Kalau tidak salah kurang bayar itu lebih dari US$ 1 juta," tandasnya.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Johnson Pakpahan membenarkan adanya gugatan itu, bahwa menurutnya, pihak INCO merasa pembayaran royalti cobalt itu tidak sesuai dengan perhitungan perusahaan sesuai dengan Kontrak Karya yang berlaku.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham TOWR, UNTR, dan INCO untuk hari ini

"Sesuai dengan Undang-Undang, jika terjadi keberatan bisa menggugat. Itu hal yang biasa menurut kami," terangnya ke Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Editor: Yudho Winarto