KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk tengah bersengketa hukum dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Emiten berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran INCO diminta untuk membayar royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian izin usaha atau Kontrak Karya (KK) miliknya. Baca Juga: Nama CEO Holding Tambang masuk TPA, ada Orias Moedak, Niko Kanter, dan Tony Wenas
Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk tengah bersengketa hukum dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Emiten berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran INCO diminta untuk membayar royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian izin usaha atau Kontrak Karya (KK) miliknya. Baca Juga: Nama CEO Holding Tambang masuk TPA, ada Orias Moedak, Niko Kanter, dan Tony Wenas