KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah epidemik virus corona (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Virus yang berasal dari China itu, nyatanya mengganggu lalu lintas perdagangan, termasuk ke Indonesia. Untuk itu, agar iklim dagang Indonesia-China bisa kondusif, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi aturan perdagangan internasional. Dalam hal ini, otoritas merelaksasi penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi ASEAN-China FTA. Ketentuan relaksasi SKA Form E ini sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.
Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah epidemik virus corona (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Virus yang berasal dari China itu, nyatanya mengganggu lalu lintas perdagangan, termasuk ke Indonesia. Untuk itu, agar iklim dagang Indonesia-China bisa kondusif, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi aturan perdagangan internasional. Dalam hal ini, otoritas merelaksasi penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi ASEAN-China FTA. Ketentuan relaksasi SKA Form E ini sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.