Wacana Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik, Pengusaha: Kami Keberatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.


Baca Juga: Cukai Rokok 10% pada Tahun Depan, Ini Harga Rokok per 1 Januari 2024

“Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: WHO Larang Vape Aneka Rasa, Ini Bahayanya

Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.

Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini.

“Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan,” keluhnya.

Editor: Yudho Winarto