Wacana sentralisasi perizanan tambang, semua kewenangan daerah diambil alih pusat?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law memantik kontroversi, tak terkecuali dalam perubahan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontoversi itu juga menyasar Pasal 40 terkait dengan perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba yang seolah akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Chatib Basri sarankan pemerintah lakukan uji coba program kartu prakerja


Wacana itu antara lain dapat ditelisik dari dihapuskannya Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 37 dalam UU Minerba. Sebagai informasi, Pasal 7 UU Minerba menerangkan tentang kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dalam pengelolaan pertambangan minerba.

Pasal 8 mengatur tentang kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) dalam pengelolaan pertambangan minerba. Sedangkan Pasal 37 mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam Pasal 37 UU Minerba, IUP diberikan oleh: (a) bupati/walikota apabila Wilayah IUP (WIUP) berada dalam satu wilayah kabupaten/kota; (b) gubernur apabila WIUP berada dalam lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat; dan (c) menteri, apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat.

Editor: Handoyo .