KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kembali menyederhanakan struktur tarif cukai untuk produk hasil tembakau semakin terang. Pada 29 Juni 2020 lalu Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad menolak penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Sebab, struktur tarif cukai yang ada saat ini yakni 10 layer sudah cukup untuk menaungi diversifikasi produk hasil tembakau di Indonesia, terutama kretek yang memiliki jenis yang beragam. "Penyederhanaan struktur tarif cukai bisa berdampak pada pabrikan rokok kecil dan penyerapan bahan baku tembakau serta cengkeh," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).
Wacana simplifikasi struktur cukai makin terang, berikut respons pelaku industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kembali menyederhanakan struktur tarif cukai untuk produk hasil tembakau semakin terang. Pada 29 Juni 2020 lalu Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad menolak penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Sebab, struktur tarif cukai yang ada saat ini yakni 10 layer sudah cukup untuk menaungi diversifikasi produk hasil tembakau di Indonesia, terutama kretek yang memiliki jenis yang beragam. "Penyederhanaan struktur tarif cukai bisa berdampak pada pabrikan rokok kecil dan penyerapan bahan baku tembakau serta cengkeh," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).