KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta melempar wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur Jakarta dipimpin oleh satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur. Masih sebatas usulan, lewat revisi UU tersebut, mereka mendorong posisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang. Menanggapinya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku proses merevisi Undang-Undang punya rute cukup panjang.
Wacana wagub DKI lebih dari satu, Sekda: Probabilitas sih ada aja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta melempar wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur Jakarta dipimpin oleh satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur. Masih sebatas usulan, lewat revisi UU tersebut, mereka mendorong posisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang. Menanggapinya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku proses merevisi Undang-Undang punya rute cukup panjang.