Wah, ada 69 bank bermodal cekak yang wajib penuhi ketentuan modal baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid peningkatan modal minimum Rp 3 triliun pada 2022 bagi bank segera dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih dari setengah total jumlah bank di tanah air mesti mematuhi ketentuan ini.

Dari 110 bank umum yang beroperasi di Indonesia kini, 69 bank tercatat masih bermodal inti di bawah Rp 3 triliun.

Baca Juga: Melambat di 2019, perbankan yakin tahun ini kredit konsumer bisa tumbuh dua digit


Meski tak mudah, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bilang peningkatan modal berfaedah untuk mendorong konsolidasi perbankan nasional.

“Dorongan konsolidasi sebenarnya telah ada sejak 2004, namun dirasa tidak efektif. Kini dengan persaingan dan kebutuhan konsolidasi jadi hal yang mendesak bagi industri perbankan,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia mencontohkan, mulai tahun ini misalnya dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bank jelas butuh modal lebih besar guna membentuk pencadangan di awal tahun.

Belum lagi pertumbuhan kinerja penghimpunan dana dan penyaluran kredit perbankan kini juga tercatat stagnan. Yang diakui atau tidak terdisrupsi kehadiran teknologi finansial (fintech), baik di sektor penyaluran kredit oleh fintech pembiayaan, atau penghimpunan dana oleh fintech pembayaran.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK

“Dari studi OJK, untuk punya daya saing, bank sebenarya butuh modal minimum hingga Rp 11 triliun. Namun, jika ini diterapkan ada 94 bank yang harus memenuhi ketentuan ini,” lanjutnya.

Editor: Tendi Mahadi