Wah, Jokowi punya kado untuk PNS di 2020?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja mana sih yang tidak ingin mengalami kenaikan gaji atau tunjangan kinerja? Pasti semua mengharapkan hal ini kan? Tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun pada 2020, nampaknya pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji atau tunjangan PNS.

Dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut. Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.


Baca Juga: Gaji ke-13 PNS tahun depan bakal lebih besar?

Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS. "Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima, Jakarta, Senin (18/8).

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk. Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi. Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Baca Juga: Masih lama sekali, PNS kerja dari rumah mungkin terealisasi 20 tahun lagi

Namun bagi para PNS, tidak perlu berkecil hati. Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan meski tidak ada kenaikan kenaikan gaji pada 2020. Kado itu yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie