KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20%. Kebijakan tersebut bisa terlaksana langsung di tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunya dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023.
Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20%. Kebijakan tersebut bisa terlaksana langsung di tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunya dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023.