KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika kesiapan rantai pasok dan ekosistem sertifikasi belum memadai, tambahan biaya tersebut dikhawatirkan menekan margin usaha hingga mendorong kenaikan harga jual produk. Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti menilai, tantangan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan sistem pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan dengan mudah dan terjangkau.
Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMKM Dibayangi Kenaikan Biaya Produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika kesiapan rantai pasok dan ekosistem sertifikasi belum memadai, tambahan biaya tersebut dikhawatirkan menekan margin usaha hingga mendorong kenaikan harga jual produk. Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti menilai, tantangan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan sistem pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan dengan mudah dan terjangkau.
TAG: