KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan pelabelan halal untuk semua produk konsumen mulai berlaku besok, Kamis (17/10). Namun tingginya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lisensi dan tidak adanya pedoman yang jelas untuk mendapatkan sertifikat membuat jutaan industri lokal yang belum memiliki sertifikat berada dalam ketidakpastian. Mengutip Bloomberg, Rabu (16/10), menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pelabelan wajib halal untuk pertama kali akan berlaku pada 17 Oktober 2019 untuk produk dan layanan makanan dan minuman. Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih?
Wajib label halal per hari ini, jutaan industri lokal berada dalam ketidakpastian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan pelabelan halal untuk semua produk konsumen mulai berlaku besok, Kamis (17/10). Namun tingginya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lisensi dan tidak adanya pedoman yang jelas untuk mendapatkan sertifikat membuat jutaan industri lokal yang belum memiliki sertifikat berada dalam ketidakpastian. Mengutip Bloomberg, Rabu (16/10), menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pelabelan wajib halal untuk pertama kali akan berlaku pada 17 Oktober 2019 untuk produk dan layanan makanan dan minuman. Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih?