KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut tertuang lewat Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022. Mengutip situs indonesiabaik.id, lewat Inpres tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Pemerintah beralasan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Wajib Tahu, Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut tertuang lewat Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022. Mengutip situs indonesiabaik.id, lewat Inpres tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Pemerintah beralasan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.