KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir perlu diketahui oleh Anda yang baru saja menjadi orang tua. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Status BPJS Kesehatan bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir: 1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.