Wajib Terdaftar, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir perlu diketahui oleh Anda yang baru saja menjadi orang tua.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Status BPJS Kesehatan bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran. 

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan. 


Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. 

Peserta (orang tua) yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan. Selain itu, peserta juga akan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Lantas, apa saja syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir dan bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir? 

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Anti Ribet

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir: 

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Baca Juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Baca Juga: Begini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online