Wajib tes PCR jika mau naik pesawat, ini wilayah yang boleh pakai tes antigen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam peraturan terbarunya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021). 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali. 


Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021. 

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021. 

Baca Juga: Banyak keluhan hasil PCR tak muncul di PeduliLindungi, coba solusi ini

Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT PCR, kemudian isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Syarat penerbangan Jawa-Bali Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. 

Baca Juga: Berapa biaya tes PCR di Indonesia? Ini informasinya

"(Namun) wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut SE.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie