Wakil Sekjen PAN sebut UU SDA 2019 berpotensi dibatalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Wahyuni Refi Setya Bekti, mengkritik keras terhadap pengesahan UU Sumber Daya Air (SDA) 2019, yang ia sebut "sarat keganjilan."

Refi meyakini UU tersebut akan mengalami hal yang sama dengan UU SDA tahun 2004. Yakni Berpotensi diuji materi, bahkan dibatalkan.

"Saya katakan ini 'de javu'. Kondisi sama di waktu berbeda yang bakal terulang," ujar Refi dalam siaran pers, Minggu (12/1).


Dalam UU SDA 2019, menurut Refi, hak guna usaha air bermetamorfosis pada diksi penggunaan sumber daya air untuk usaha dan bukan untuk usaha. Pola perolehan Perizinan juga masih sama. Turunan teknis di PP juga sama.

Baca Juga: Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang

Kemungkinan uji materiil maupun gugatan warga negara (citizen lawsuit) tetap akan dilakukan oleh komunitas masyarakat sipil, terlebih setelah PDAM juga didorong untuk turut memproduksi air minum dalam kemasan.

"UU SDA No. 17/2019 itu esensinya sama dengan UU SDA No. 7/2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air," ucap dia.

Refi yang pada hari Rabu (8/1) lalu meraih gelar doktor dengan yudisium sangat memuaskan (cum laude) di kampus UI bahkan membuat disertasi yang Ia pertahankan yaitu menyorot kebijakan era Presiden Megawati Soekarnoputri dalam pengelolaan air dengan judul "Konflik Politik Pengelolaan SDA, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang SDA."

Menurut dia, meskipun esensi UU SDA versi 2004 dan 2019 sama-sama sarat dengan kontroversi, namun konflik politik yang tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI sama sekali berbeda.

Baca Juga: DPR sahkan UU pengelolaan sumber daya nasional soal bela negara

"Dinamika akademik dalam proses penyusunan UU 17/2019 hampir bisa dikatakan tidak terjadi. UU SDA ini sunyi dan senyap dari konteks perdebatan publik. Tidak disangka, tiba-tiba sudah disahkan DPR RI pada September 2019 lalu," kata dia.

Editor: Yudho Winarto