KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian keringanan kredit alias restrukturisasi perbankan terkait pandemi Covid-19 semakin menggunung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit per 15 Juni 2020 sudah mencapai Rp 655,84 triliun. Keringanan berbentuk stimulus ekonomi ini telah diberikan kepada 6,27 juta nasabah di seluruh Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat bersama Komisi XI DPR merinci, realisasi ini terdiri dari restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 298,86 triliun kepada 5,17 juta nasabah. Baca Juga: Suku bunga kredit BRI sudah dalam tren turun
Walau jumlah debitur sedikit, faktanya restrukturisasi didominasi kredit korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian keringanan kredit alias restrukturisasi perbankan terkait pandemi Covid-19 semakin menggunung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit per 15 Juni 2020 sudah mencapai Rp 655,84 triliun. Keringanan berbentuk stimulus ekonomi ini telah diberikan kepada 6,27 juta nasabah di seluruh Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat bersama Komisi XI DPR merinci, realisasi ini terdiri dari restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 298,86 triliun kepada 5,17 juta nasabah. Baca Juga: Suku bunga kredit BRI sudah dalam tren turun