Walau saat ini masih stabil, OJK tetap soroti likuiditas dan permodalan bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kendati diterpa kondisi perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sejatinya tiang penyangga keuangan perbankan masih stabil.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan per Mei 2020 total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tetap tumbuh sebesar 8,87% kendati laju kredit terpantau melambat atau hanya naik 3,04% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Baca Juga: BCA Finance bentuk pencadangan pembiayaan Rp 509 miliar per Mei


Data likuiditas perbankan lainnya juga masih aman. Salah satunya posisi liquidity coverage ratio (LCR) masih sebesar 209,78% jauh di atas batas bawah 100% yang ditetapkan oleh regulator.

"Pemerintah pun sudah mengeluarkan kebijakan forward looking yang menurunkan batasan LCR dan net stable funding ratio (NSFR) menjadi 85%," katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis (9/7). 

Kendati likuiditas masih memadai, OJK mengatakan dalam kondisi pandemi akan cenderung tertekan seiring melambatnya ekonomi. Pasalnya, bila pemulihan ekonomi belum stabil di tengah sedang berlangsungnya restrukturisasi kredit yang jumbo maka secara bertahap ada potensi likuiditas bank akan tergerus. 

Di sisi lain, yang sama pentingnya dalam menghadapi situasi yang tidak menentu adalah kekuatan permodalan. Dalam hal ini kekuatan finansial para pemilik bank.

Baca Juga: Masuki new normal, permintaan KPR di BTN mulai meningkat sejak Juni

Kekuatan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) menjadi penentu bank agar dapat tetap tumbuh sejalan rencana ekspansi sekaligus memperkuat daya tahan dalam menghadapi perlambatan ekonomi maupun krisis.

Editor: Tendi Mahadi