Wamendag: Pemberlakukan AHKFTA dapat dorong ekspor nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA) yang berlaku sejak 4 Juli 2020 bisa memberikan kontribusi pada peningkatan ekspor nasional. Perjanjian ini juga bisa meningkatkan akses pasar barang dan jasa produk Indonesia dan kerja sama ekonomi lainnya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Hong Kong merupakan pintu gerbang atau hub perdagangan barang dan jasa. Dengan pemberlakuan AHKFTA, Indonesia akan dipermudah berkaitan dengan tarif, sehingga produk Indonesia akan berdaya saing di kawasan regional maupun global. Dia pun berharap, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang yang ada.

"Ada 4.956 pos tarif yang dihapus atau 0%. Penghapusan ini artinya daya saing harga produk Indonesia akan terdongkrak dibandingkan produk serupa dari negara lain," kata dua dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (9/7).


Baca Juga: Perjanjian dagang ASEAN-Hong Kong berlaku, Indonesia genjot pasar Hong Kongo

Jerry menambahkan, AHKFTA tidak hanya soal perdagangan produk barang, tetapi jasa, pengamanan perdagangan, standardisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hak kekayaan intelektual hingga ketentuan lain.

Pada sektor jasa, Hongkong memberikan komitmen pembebasan jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa keuangan jasa pariwisata dan jasa transportasi dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100%. 

Sebagai imbal balik, Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan non bank dan jasa pariwisata dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49% hingga 51%.

Editor: Anna Suci Perwitasari