Wanaartha Life Tak Kunjung Dapat investor, Bagaimana Nasib Nasabahnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) masih harus terkatung-katung. Sebab, investor baru yang digadang-gadang bisa menyelesaikan kasus gagal bayar di perusahaan ini tak kunjung datang.

Seperti diketahui, awalnya perusahaan menargetkan proses negosiasi dengan investor bakal selesai di Juli. Artinya, sisa sebulan lagi target investor datang, namun sampai saat ini belum ada kabar baik.

Bahkan, Konsultan Penyehatan Wanaartha Life Kukuh K. Hadiwidjojo yang selama ini bertugas untuk bernegosiasi dengan calon investor baru dikabarkan mundur. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur WanaArthaLife Adi Yulistanto.


“Betul, namun demikian segera akan ada penggantinya,” ujar Adi.

Baca Juga: Allianz Life Catatkan Premi Bruto Rp 3,8 Triliun di Kuartal I-2022

Sementara itu, Adi pun menegaskan bahwa proses negosiasi pun tak terganggu sama sekali. Bahkan, ia mengklaim bahwa perkembangan untuk mendapat investor baru masih dalam jalur yang tepat.

Alasannya, mulai ada dokumen-dokumen tertulis yang ditandatangani dan ditujukan kepada arranger dari calon investor. Ia bilang jika indikatornya hanya proses negosiasi agar investor dapat masuk ke perusahaan maka dapat diindikasikan sudah lebih dari 50%.

“Kalau asumsi indikatornya sampai realisasi pembayaran ke nasabah, dapat diindikasikan saat ini telah mencapai  kurang lebih 20%,” imbuh Adi.

Meskipun demikian, ketegasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri ini sangat diperlukan untuk mengawasi janji-janji dari Wanaartha Life yang saat ini sedang mencari investor baru.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun bilang bahwa saat ini pihaknya telah meminta pemegang saham pengendali dan manajemen dari Wanaartha Life untuk segera menyesuaikan dan menyampaikan RPK yang komprehensif.

Baca Juga: AAJI Menyebut Kegunaan Agen Asuransi Masih Diperlukan

“Didukung dengan kepastian sumber dana yang dapat segera direalisasikan perusahaan,” ujar Sekar.

Meskipun demikian, Sekar tak menyebut sampai kapan perusahaan diberi waktu untuk menyampaikan RPK tersebut. Padahal, hal tersebut dirasa diperlukan agar nasabah tak semakin terkatung-katung menunggu pembayaran polis asuransinya.

Editor: Tendi Mahadi