KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah saat ini terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting, yakni kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 hari pertama kehidupannya. Adapun salah satu strateginya adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah dimulai sejak 2018. "Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang bertema “Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting,” yang diadakan secara virtual, Senin (23/8).
Wapres minta peningkatkan konvergensi Program Percepatan Penurunan Stunting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah saat ini terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting, yakni kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 hari pertama kehidupannya. Adapun salah satu strateginya adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah dimulai sejak 2018. "Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang bertema “Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting,” yang diadakan secara virtual, Senin (23/8).