KONTAN.CO.ID - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam dari masyarakat. Langkah ini dianggap menyulitkan, tidak adil, dan merugikan banyak nasabah yang merasa diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang mencurigakan. Alhasil, banyak protes yan bermunculan dari masyarakat yang menuntut agar PPATK dan pihak perbankan lebih transparan dalam menerapkan kebijakan ini. Mereka berharap ada proses verifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Selain itu, sosialisasi kebijakan juga dianggap masih minim, sehingga banyak nasabah yang merasa terkejut saat mengetahui rekening mereka diblokir.
Warga Menjerit Rekening Diblokir, PPATK: 28 Juta Rekening Sudah Aktif Kembali
KONTAN.CO.ID - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam dari masyarakat. Langkah ini dianggap menyulitkan, tidak adil, dan merugikan banyak nasabah yang merasa diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang mencurigakan. Alhasil, banyak protes yan bermunculan dari masyarakat yang menuntut agar PPATK dan pihak perbankan lebih transparan dalam menerapkan kebijakan ini. Mereka berharap ada proses verifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Selain itu, sosialisasi kebijakan juga dianggap masih minim, sehingga banyak nasabah yang merasa terkejut saat mengetahui rekening mereka diblokir.
TAG: