Warga tajir AS menanti kebijakan Joe Biden soal kenaikan tarif pajak



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dominasi Partai Demokrat di Gedung Putih dan Kongres Amerika Serikat (AS) jadi perhatian banyak orang kaya di AS. Sebab, dalam pemerintahan Joe Biden kemungkinan beban pajak yang lebih tinggi akan terjadi. 

Presiden Terpilih AS Joe Biden selama masa kampanyenya memang vokal mengutarakan tentang berbagai kenaikan tarif pajak dan perubahan lainnya yang bertujuan untuk memeras triliunan dolar dari perusahaan. Terutama dari perusahaan dan warga AS yang berpenghasilan lebih dari US$ 400.000. 

Nah, setelah Demokrat menang dalam dua pemilihan Senat Georgia minggu ini, Partai tersebut secara sah akan memiliki mayoritas di dua kamar Kongres, dan punya kemampuan untuk memenuhi setidaknya beberapa dari janji-janji kampanye itu. 


Baca Juga: Lagi, India tangkap tentara China yang menyeberang perbatasan

"Mereka akan punya cukup kekuatan agar proposal Biden lolos, dan ini berdampak buruk bagi orang terkaya di Amerika," kata Edward Renn, mitra di Firma Hukum Withers seperti dilansir Bloomberg, Senin (11/1). 

Sementara itu, yang pertanyaan adalah proposal mana saja yang akan lolos, serta kapan kebijakan itu akan diimplementasikan. Biden dan Kongres sangat dimungkinkan mampu membuat kenaikan pajak efektif di awal 2021, atau menunda perubahan apa pun hingga 2022 atau 2023. 

Cikal bakal undang-undang itu pun berlaku surut, artinya keluarga kaya dan investor tidak tahu aturan mana yang akan berlaku untuk beragam transaksi yang dilakukan sampai saat ini. 

"Kami tidak dapat memberi tahu orang-orang untuk membuat rencana seolah-olah hukum yang berlaku akan tetap seperti itu," kata Brad Dillon, Senior Wealth Strategist di UBS Group AG. Dia memandang, hal ini bak sebuah permainan menunggu dan melihat sampai warga kaya mendapatkan jaminan yang diperlukan bahwa perubahan pajak tidak akan berlaku surut. 

Baca Juga: Jaksa federal tuduh presiden Honduras disuap untuk bantu selundupkan kokain ke AS

Sebagai contoh, jika orang kaya menjual saham, mereka tidak yakin apakah laba akan dikenakan pajak pada tingkat teratas saat ini sebesar 23,8% atau pada tingkat pendapatan biasa yang jauh lebih tinggi yang diusulkan Biden untuk diterapkan pada keuntungan modal (capital gains). 

Editor: Tendi Mahadi