KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, penawaran pinjaman dana melalui platform digital semakin marak. Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil tindakan tegas dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Catatan Kontan menunjukkan, Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2018 hingga tahun ini, OJK telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending yang beroperasi secara ilegal. Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, penawaran pinjaman dana melalui platform digital semakin marak. Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil tindakan tegas dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Catatan Kontan menunjukkan, Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2018 hingga tahun ini, OJK telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending yang beroperasi secara ilegal. Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.