Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir November, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong).

Dalam keterangannya, Selasa (3/12), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan 182 investasi bodong ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019," ujar Tongam.


Tongam menambahan jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi bodong yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.  

Baca Juga: Lagi, 182 tawaran investasi bodong dihentikan Satgas Waspada Investasi

Berikut daftar investasi bodong yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, November 2019:

1. Koperasi Baitussalam (Koperasi)

2. PT Barraca Far Ocean (Penawaran investasi dengan skema money game

3. Yippi Langsa (Moneygame)

4. PT Resva Nettiz Media International (NETTIZ) (Platform iklan/moneygame)

5. Recovery Dana Sukses (Moneygame)

6. www.ghaniyyu100.com (Penawaran investasi dengan skema money game)

7. e-shareprofit.com (Penawaran investasi dengan skema moneygame)

8. Capital Earth Organisation (Perdagangan berjangka, aset kripto, emas)

9. Perkumpulan Peduli Ummat Indonesia (PPUI) Agus Santoso (Penipuan Investasi Uang)

10. Tabungan Muzdahir Indonesia (TMI) (Penawaran investasi/tabungan)

11. PT Genusa Media Artha (GMA) (Penawaran investasi dengan skema multi level marketing)

12. PT QNet International Indonesia (Penjualan langsung)

13. PT Urunmodal Dot Com Equity (Crowdfunding)

14. Invez.id Equity (Crowdfunding)

15. Green Coco Land (Perdagangan/Investasi Properti)

Editor: Yudho Winarto