KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir November, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong). Dalam keterangannya, Selasa (3/12), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan 182 investasi bodong ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. "Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019," ujar Tongam.
Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir November, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong). Dalam keterangannya, Selasa (3/12), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan 182 investasi bodong ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. "Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019," ujar Tongam.