Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat



KONTAN.CO.ID - Sejumlah orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. 

Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman online turut terkena imbasnya. 

Karena itu, masyarakat harus waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tak sedikit yang ilegal. 


Selain itu, masyarakat perlu mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online. 

Baca Juga: Waspada pencurian data KTP buat pinjaman online, ini cara melindunginya

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang pinjol ilegal lakukan yang bisa menjebak masyarakat. 

"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam kepada Kompas.com, Minggu (2/5). 

Berikut 7 jebakan yang kerap pinjaman online ilegal praktikkan: 

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, yang dipotong langsung. 2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian. 

Baca Juga: Cek di sini! Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal

Editor: S.S. Kurniawan