KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, ada sekitar 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, izin yang dimaksud adalah izin yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Waspada! Ini daftar 50 usaha gadai swasta ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, ada sekitar 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, izin yang dimaksud adalah izin yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.