KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan mencatat, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah. Klaster-klaster tersebut, yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah. Melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020. Pada saat itu, terdapat 43 kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran. Untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di klaster perkantoran, para pekerja pun dihimbau menerapkan protokol kesehatan di kantor. Di antaranya sebagai berikut:
- Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
- Gunakan masker
- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum: