KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diimbau agar selalu waspada sehingga tidak mudah tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online. Berkaitan dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus menggelar edukasi kepada masyarakat. Bahkan, untuk mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.
Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diimbau agar selalu waspada sehingga tidak mudah tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online. Berkaitan dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus menggelar edukasi kepada masyarakat. Bahkan, untuk mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.