KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak. Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat akan maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat. AFPI menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Waspada! Tawaran pinjaman online via SMS kian marak, ini bahayanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak. Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat akan maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat. AFPI menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).