WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech pembayaran ternama asal China, WeChat dan Alipay, bakal secara legal masuk ke Indonesia pada 2020. PT Bank Central Asia Tbk (KOMPAS100: BBCA) menjadi pihak acquirer (penyedia layanan) yang bekerja sama dengan Alipay dan WeChat untuk menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk setiap layanan dengan menggunakan kedua kanal pembayaran digital tersebut.

Lalu, apa sebenarnya WeChat dan Alipay itu? Keduanya merupakan sistem pembayaran digital raksasa yang digunakan oleh hampir 93% pengguna layanan keuangan digital di China. Alipay sendiri merupakan sistem pembayaran milik raksasa e-commerce asal China, Alibaba.

Baca Juga: Pasar digital payment Indonesia disasar asing, LinkAja tak merasa tersaingi


Dikutip dari Techgenix, Alipay mulanya merupakan sebuah sistem escrow di sebuah laman situs belanja online asal China, Taobao. Hingga kemudian, Alipay terus berkembang dan penggunanya pun semakin sering mendapat keuntungan dalam melakukan transaksi.

Sulit mencari pembanding yang setara untuk bisa disandingkan dengan Alipay dan Wechat. Keduanya bisa dikatakan sebagai sistem berjejaring sosial seperti Facebook, yang menyediakan layanan pesan singkat, seperti WhatsApp, juga layanan lain seperti PayPal bahkan layanan pesan-antar Uber dalam satu aplikasi.

Baca Juga: Bakal gandeng Alipay, Bank Mandiri minta izin BI

China sekarang merupakan pasar e-commerce terbesar di dunia. Mereka menyumbang lebih dari 40% dari nilai transaksi e-commerce di seluruh dunia. Pada tahun 2020, konsumen China diperkirakan akan melakukan transaksi hingga US$ 45 triliunmelalui pembayaran mobile.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie