KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional, sekaligus upaya meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa untuk ASN, pemerintah telah menetapkan WFH dilakukan setiap hari Jumat. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
WFH Jumat ASN: Karyawan Swasta Wajib Ikut atau Bebas Atur?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional, sekaligus upaya meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa untuk ASN, pemerintah telah menetapkan WFH dilakukan setiap hari Jumat. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
TAG: