KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mengikuti program tersebut. Sanksi administratif tersebut dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease. Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah merekomendasikan kepada negara-negara yang sedang menghadapi pandemi, untuk tidak mewajibkan vaksinasi.
WHO tak wajibkan vaksin, pemerintah diminta gencarkan sosialisasi manfaat vaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mengikuti program tersebut. Sanksi administratif tersebut dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease. Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah merekomendasikan kepada negara-negara yang sedang menghadapi pandemi, untuk tidak mewajibkan vaksinasi.