KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mulai hari ini Selasa (6/7/2021), penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota, Tangerang, diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di Bandara Soetta wajib karantina 8 hari
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mulai hari ini Selasa (6/7/2021), penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota, Tangerang, diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.