WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protokol kesehatan diberlakukan dan akan terus dilaksanakan bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di pintu-pintu masuk di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang diselenggarakan melalui Konferensi Video, Selasa (31/3) dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona


Beberapa protokol yang sudah diberlakukan dan akan terus dilaksanakan antara lain adalah:

Pertama, pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan.

Kedua, WNI yang baru tiba wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

”Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut. Bagi yang tidak menunjukkan gejala maka sangat dianjurkan bahwa mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” ujar Menlu.

Ketiga, Menlu juga meminta agar para WNI dapat menggunakan aplikasi #PeduliLindungi yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan-pergerakan.

”Jadi aplikasi #PeduliLindungi ini mohon untuk dapat dipergunakan, sekali lagi selain untuk menjaga kita sendiri kita juga perlu menjaga lingkungan kita,” kata Menlu seraya menyampaikan bahwa aplikasi ini dibuat oleh Menkominfo.

Keempat, pintu-pintu masuk akan diperkuat dan diberdayakan sehingga akan mampu melakukan pengecekan kesehatan dan protokol kesehatan lainnya yang tadi saya sudah sebutkan.

Editor: Yudho Winarto