KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank menilai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan tax ratio Indonesia pada 2022 hingga 2025. Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB). Lebih lanjut, dalam laporannya yang berjudul 'Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy' menyampaikan bahwa ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak secara konsisten dalam empat tahun ke depan. Pertama, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Tarif pajak berbasis konsumsi tersebut akan bertahap naik jadi 12% sebelum 1 Januari 2025.
World Bank Menilai Implementasi UU HPP Dapat Tingkatkan Tax Ratio Hingga 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank menilai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan tax ratio Indonesia pada 2022 hingga 2025. Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB). Lebih lanjut, dalam laporannya yang berjudul 'Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy' menyampaikan bahwa ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak secara konsisten dalam empat tahun ke depan. Pertama, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Tarif pajak berbasis konsumsi tersebut akan bertahap naik jadi 12% sebelum 1 Januari 2025.