KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 mendapatkan gaji dan tunjangan yang relatif fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, gaji dan tunjangan mereka masih sama dengan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
Baca Juga: Fraksi PSI dorong transparansi kunker dan rapat terbuka dalam tatib DPRD DKI "Masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan," kata Yuliadi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9). Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan data yang diperoleh
Kompas.com, gaji dan tunjangan ini dibagi tiga, yakni ketua mendapat Rp 59 juta, empat wakil mendapat Rp 110 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 111 juta. Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta sehingga gaji bersih Rp 59 juta.
Baca Juga: Pertamina Mulai Mengucurkan Dana Kompensasi Blok ONWJ Rinciannya:
- Tunjangan keluarga Rp 420.000
- Uang representasi Rp 3 juta
- Uang paket Rp 300.000
- Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta
- Tunjangan beras Rp 153.920
- Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
- Biaya operasional Rp 18 juta
- Tunjangan badan anggaran Rp 326.500
- Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500
- Tunjangan bapemperda Rp 326.500
- Tunjangan reses Rp 21 juta
Baca Juga: Wacana wagub DKI lebih dari satu, Sekda: Probabilitas sih ada aja Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena diberi satu rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu mobil.
Editor: Noverius Laoli