KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil Gubernur Jakarta Anies Baswedan seiring melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota. Melansir keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, pembatasan aktivitas kali ini diatur melalui tiga peraturan gubernur (pergub). Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB. Seiring diberlakukannya PSBB mulai hari ini, ada sejumlah perbedaan peraturan PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 14 September 2020, dibanding PSBB yang diberlakukan pada periode 10 April-3 Juni 2020 lalu atau sebelum PSBB transisi. Berikut informasinya:
Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil Gubernur Jakarta Anies Baswedan seiring melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota. Melansir keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, pembatasan aktivitas kali ini diatur melalui tiga peraturan gubernur (pergub). Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB. Seiring diberlakukannya PSBB mulai hari ini, ada sejumlah perbedaan peraturan PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 14 September 2020, dibanding PSBB yang diberlakukan pada periode 10 April-3 Juni 2020 lalu atau sebelum PSBB transisi. Berikut informasinya: