KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akibat dampak dari pandemi Covid-19. Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Adapun pemerintah telah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kapasitas makan di restoran kini sebesar 50%, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00 dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50% .
YLKI: PSBB dan PPKM tidak efektif, seharusnya lockdown atau karantina wilayah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akibat dampak dari pandemi Covid-19. Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Adapun pemerintah telah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kapasitas makan di restoran kini sebesar 50%, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00 dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50% .