KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan di Indonesia bertambah menjadi sepuluh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kamis (10/7), menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (EUA) bagi Zifivax. Ini adalah merek dagang untuk vaksin Covid-19 yang dikembangkan dan diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical. Izin penggunaan darurat itu diterbitkan berdasarkan hasil dari serangkaian uji pra klinik dan uji klinik atas keamanan, imunogenisitas dan efikasi atas vaksin tersebut. Hasil uji praklinik dan uji klinik juga melalui proses pengkajian Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). “Kami kembali menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan ITAGI atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, seperti dikutip dalam keterangan pers tertulis, Kamis (7/10).
Zifivax menjadi vaksin Covid-19 kesepuluh yang menerima izin penggunaan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan di Indonesia bertambah menjadi sepuluh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kamis (10/7), menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (EUA) bagi Zifivax. Ini adalah merek dagang untuk vaksin Covid-19 yang dikembangkan dan diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical. Izin penggunaan darurat itu diterbitkan berdasarkan hasil dari serangkaian uji pra klinik dan uji klinik atas keamanan, imunogenisitas dan efikasi atas vaksin tersebut. Hasil uji praklinik dan uji klinik juga melalui proses pengkajian Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). “Kami kembali menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan ITAGI atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, seperti dikutip dalam keterangan pers tertulis, Kamis (7/10).