KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan skema upah per jam menjadi isu yang hangat dibahas sepanjang pekan ini. Ada yang setuju, namun ada juga yang menolaknya. Pengusaha menyambut hangat rencana upah per jam. Alasannya, skema tersebut akan memicu produktivitas pekerja. Namun para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak skema upah per jam karena dinilai akan merugikan buruh. KSPI pun dengan lantang menyebut, Indonesia belum mampu menerapkan sistem upah per jam meskipun banyak negara-negara telah menerapkannya.
Baca Juga: KSPI: Jika sistem upah per jam terealisasi, ratusan juta pekerja kena PHK Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. "Jadi itu salah terima. Kalau yang perjam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019). "Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," sambung Airlangga. Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu