KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan pelanggaran bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki babak baru. Setidaknya, ada 12 bank yang bakal mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan program pemerintah tersebut. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengungkapkan saat ini telah mengirimkan surat teguran terhadap bank-bank tersebut. Hanya saja, ia belum mau membuka siapa saja bank-bank yang terbukti melanggar tersebut. “Dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR tersebut pada minggu ini,” ujar Yulius, Senin (15/1).
Baca Juga: Alokasi KUR BRI 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Target 2023 Ia menjelaskan sanksi bagi para penyalur KUR ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar dari ketentuan yang sudah ada. Yang paling disoroti adalah permintaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta. Yulius bilang terhadap penyalur KUR yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembatalan pembayaran subsidi bunga atau marjin KUR yang seharusnya didapat. “Apabila sudah dibayarkan harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Yulius. Terlepas dari itu semua, Yulius pun mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran KUR di 2023 telah mencapai Rp 260,25 triliun. Realisasi tersebut mencapai 87,63% dari total target senilai Rp 297 triliun. Baca Juga: Tarik Ulur Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM yang Tak Kunjung Kelar Sebagai penyalur KUR terbesar, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tak mengetahui terkait sanksi peringatan tersebut. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menegaskan pihaknya bukan salah satu dari 12 bank tersebut.