KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (20/7/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Kemudian, dalam pasal selanjutnya terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait. Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya
18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (20/7/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Kemudian, dalam pasal selanjutnya terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait. Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya